Minggu, 21 Juni 2015

REAERTIFIKASI APOTEKER

 Amanat PP 51/2009 pasal 37 adalah setiap apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi, sertifikat berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui uji kompetensi. Serifikat kompetensi merupakan syarat untuk memperoleh STRA (Pasal 40 PP 51/2009 dan pasal 7 PMK 889/2011). Pasal 11 PMK 889/2011 “Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP)”

Untuk mengajukan resertifikasi, apoteker harus memenuhi 150 SKP selama 5 tahun dengan ketentuan sbb:

1. 60-75 SKP dari Praktek (wajib)

2. 60-75 SKP dari pembelajaran (wajib)

3. 7,5-22,5 dari pengabdian masyarakat (wajib)

4. Publikasi ilmiah di bidang farmasi, max 37,5 SKP (tambahan)

5. Pengembangan ilmu & pendidikan, max 37,5 SKP (tambahan)


Nomor 4 dan 5 hanya tambahan jadi tidak wajib ada. Jadi yang akan saya jabarkan hanya nomor 1,2 dan 3

1. Cara mendapatkan SKP Praktek:

Wajib praktek minimal 2000 jam/5 tahun = 400 jam/tahun = 34 jam/bulan = 1,5jam/hari dengan ini saja anda sudah dapat 30 SKP, jika anda punya kelebihan jam akan dihitung 100jam setara dg 1 SKP (max. 20 SKP). Jadi dengan praktek selama 4000 jam, anda dapat 50 SKP. Namun pengertian ini tidak dapat diartikan bahwa apoteker cukup hanya praktek selama 4000 jam saja ya

 a. Melakukan monitoring dan pelaporan ESO = 2 SKP/kasus. Jika 1 tahun 1 kasus maka anda sudah dapat 10 SKP lagi, cukup kan?
b. Menjadi pendamping minum obat pasien secara paripurna = 2 SKP/pasien/kasus. Jika 1 tahun 1 kasus maka anda sudah dapat 10 SKP lagi
c. Mengedukasi kelompok pasien (min. 10 orang/pertemuan) = 3SKP/pertemuan. Jadi anda bisa bikin kelas untuk pasien (misal kelas DM, asam urat, panu dll). Jika anda punya 1 kelas saja dan 1 tahun sekali saja maka anda sudah dapat 15 SKP
 d. Terlibat dalam kelompok kerja (pokja) kefarmasian = 2 SKP/SK (surat keputusan)
e. Melakukan penjaminan mutu seperti SPO, catatan, rekaman, form2 yang menunjang pekerjaan farmasi = max 5 SKP/5 tahun
f. Bikin brosur/leaflet = max 5 SKP/5 tahun.

2. Cara mendapatkan SKP Pembelajaran:

a. Untuk seminar dan sejenisnya kita kesampingkan ya, karena berbayar hehehe
b. Melakukan tinjauan kasus = 2 SKP. Jadi kalo 1 tahun 1 kasus, anda sudah dapat 10 SKP pembelajaran. c. Kajian “peer review” (min. 3 apoteker) = 3 SKP utk penyaji dan 2 SKP utk pendengan. Jadi kalo anda 1 tahun sekali menjadi penyaji dan pendengar, maka anda sudah dapat 25 SKP.
d. Diskusi kefarmasian (min. 5 apoteker) = 3 SKP utk penyaji dan 2 SKP utk pendengan. Jadi jika anda aktif ikut pertemuan IAI dan ada diskusi/materi pembelajaran (mirip presentasi ilmiah/seminarlah) dilakukan 3 bulan sekali secara rutin maka dalam 1 tahun minimal dapat 8 SKP, 5 tahun 40 SKP.
 e. Bagi anda yg berhasil menyelesaikan studi lanjut di bidang farmasi, anda dapat SKP yang melimpah (S2 = 50 SKP, S3 = 75 SKP)

3. Cara mendapatkan SKP pengabdian masyarakat:

a. Penyuluhan tentang obat/OT/narkoba/AIDS/TB/malaria dll = 3 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
b. Memahamkan tentang distribusi/penyimpanan obat kepada kelompok masyarakat atau tenaga kesehatan lain atau fasilitas pelayanan kesehatan lain = 3 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
c. Pengobatan massal = 2 SKP/kegiatan (8 jam)
d. Pembinaan posyandu/lansia = 2 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
e. Menjadi pengurus aktif IAI atau himpunan seminat = 5 SKP/tahun

Tidak ada komentar: