Senin, 29 Juni 2015

 OBAT KRONIS DIBERIKAN UNTUK 30 HARI BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN


Menkes telah menerbitkan SE No. 31 Tahun 2014 dan SE No. 32 Tahun 2014. Lewat regulasi itu faskes tingkat lanjut dapat memberikan obat tambahan kepada peserta di luar paket INA-CBGs. Lewat regulasi itu peserta bisa mengambil obat yang dibutuhkan selama 30 hari di instalasi farmasi RS atau apotik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika kondisi kesehatan peserta sudah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis yang menangani, maka peserta yang bersangkutan harus mengikuti program rujuk balik (PRB). Kemudian, pelayanan bakal dikembalikan ke faskes tingkat pertama seperti dokter keluarga, klinik dan Puskesmas. Peserta PRB dapat diberi obat untuk kebutuhan 30 hari. “Kami sudah sosialisasi kepada faskes tentang rujuk balik dan untuk penanganan penyakit kronis,” urainya.

Soal ketersediaan obat di faskes primer seperti Puskesmas, Bayu mengatakan Kemenkes punya sistem suplai yang baik. Pengelolaan obat di daerah diatur oleh Dinas Kesehatan lewat instalasi farmasi yang ada di kabupaten/kota. Sementara anggaran untuk penyediaan obat pelayanan dasar itu bisa diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBD. Dengan mekanisme itu diharapkan kekosongan obat di faskes primer dapat dicegah.

Di luar Puskesmas, peserta dapat memperoleh obat di apotik. Jika tidak ada apotik, pemerintah daerah (Pemda) dapat menunjuk instalasi farmasi tertentu untuk melayani peserta BPJS Kesehatan, terutama yang mengikui program PRB. Penunjukan itu disesuaikan dengan Perda yang berlaku di setiap daerah.

Menambahkan Bayu, Fajri mengatakan di era JKN, ketersediaan obat di faskes lanjutan bergantung pada RS yang bersangkutan. Tidak tersedianya obat untuk penyakit tertentu di RS menurut Fajri dapat disebabkan oleh beberapa hal. Seperti kelangkaan obat, manajemen ketersediaan obat di RS yang tak sanggup memprediksi kebutuhan obat dan likuiditas keuangan RS. “RS itu selain harus mencari obat yang berkualitas juga harus cost effective makanya harus mengacu e-catalog,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: