Rabu, 15 Juli 2015

PENGUMUMAN REKRUTMEN DAN SELEKSI PEGAWAI BPJS KESEHATAN TAHUN 2015 KHUSUS UNTUK JABATAN VERIFIKATOR

PENGUMUMAN REKRUTMEN DAN SELEKSI PEGAWAIBPJS KESEHATAN TAHUN 2015KHUSUS UNTUK JABATAN VERIFIKATOR




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah suatu Badan Hukum Publik yang beroperasi sejak 01 Januari 2014 (sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero) dan memiliki visi “Cakupan Semesta 2019” di mana paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, ungguldanterpercaya.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), bersama ini kami mengajak putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai pegawai di BPJS Kesehatan.

Untuk Mengisi Posisi Sebagai


VERIFIKATOR (VER)

Kualifikasi yang dibutuhkan :
1. Dokter Umum
2. Akreditasi Fakultas/ Jurusan: semua bagi PTN, dan Min. B bagi PTS
3. Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2015
4. IPK min 2,5 (Skala 0 – 4)
5. Mampu mengoperasikan komputer

TanggungJawabSpesifik :
1.      Meneliti kesesuaian berkas klaim
2.      Berkomunikasi dengan pihak fasilitas kesehatan (rumah sakit) terkait ketentuan penggantian klaim

Ketentuan :
1. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
2. Bersedia untuk tidak menikah selama 1 (satu) tahun, kecuali bagi pelamar yang pada saat
melamar telah menikah
3.Bersedia menyerahkan ijazah ASLI kepada pihak BPJS Kesehatan selama kurun waktu 2 (dua) tahun sejak terangkat menjadi Calon Pegawai (Capeg)


 Cara Mendaftar :
Berkas Lamaran dapat dikirim atau anda sampaikan langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di seluruh Indonesia dengan melampirkan berkas administrasi meliputi :
1.        Suratlamaran;
2.        Curriculum Vitae / Data Riwayat Hidup (mencantumkan Status Pernikahan);
3.        Copy KTP;
4.        Copy ijazah pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dan telah dilegalisir oleh Universitas/ PerguruanTinggi;
5.        Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir;
6.        Copy akreditasi Sekolah / PerguruanTinggi;
7.        Pas foto ukuran 4x6 berwarna latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar.
Berkas dikumpulkan dalam Map berwarna Biru untuk pelamar posisi Verifikator dan dimasukan ke dalam amplop warna coklat dengan mencantumkan kode lamaran di pojok kanan atas amplop.

Keterangan :
·         Pendaftaran akan ditutup padaTanggal 31Juli 2015 pkl. 17.00 waktu setempat.
·         Proses Rekrutmen dan Seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.
·         Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses Rekrutmen dan Seleksi berlangsung.
·         Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan dimumkan melalui website resmi BPJS
Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id dan atau melalui telepon / SMS.
·         Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti proses selanjutnya yaitu Psikotest dengan membawa perlengkapan berupa :
1.         KTP.
2.         Materai Rp.6000 (untuk surat pernyataan :bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, Wan Prestasi, dll).
3.         Pas foto berwarna ukuran 3x4 1 (satu) lembar (untuk ditempelkan di kartu tes).
4.         Alat tulis :Pensil 2B, Pensil HB, Karet penghapus, Ballpoint, dan Alas Papan ujian.
5.         Pakaian ujian (Formal) :Atasan berwarna putih dan Bawahan berwarna hitam, tidak diperkenankan memakai baju kaos, celana jeans, dan sandal.

Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Senin, 29 Juni 2015


Mulai 1 Juni 2015, Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan Jadi 14 Hari




Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas kesehatan, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.

Untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, mulai 1 Juni 2015 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender.

Prosedur Pendaftaran
Dalam prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri, nantinya setelah menerima formulir daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.

Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.

Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa  jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.


Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.

Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua.


Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:



  1. Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
  2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
  3. Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
  4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.


 OBAT KRONIS DIBERIKAN UNTUK 30 HARI BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN


Menkes telah menerbitkan SE No. 31 Tahun 2014 dan SE No. 32 Tahun 2014. Lewat regulasi itu faskes tingkat lanjut dapat memberikan obat tambahan kepada peserta di luar paket INA-CBGs. Lewat regulasi itu peserta bisa mengambil obat yang dibutuhkan selama 30 hari di instalasi farmasi RS atau apotik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika kondisi kesehatan peserta sudah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis yang menangani, maka peserta yang bersangkutan harus mengikuti program rujuk balik (PRB). Kemudian, pelayanan bakal dikembalikan ke faskes tingkat pertama seperti dokter keluarga, klinik dan Puskesmas. Peserta PRB dapat diberi obat untuk kebutuhan 30 hari. “Kami sudah sosialisasi kepada faskes tentang rujuk balik dan untuk penanganan penyakit kronis,” urainya.

Soal ketersediaan obat di faskes primer seperti Puskesmas, Bayu mengatakan Kemenkes punya sistem suplai yang baik. Pengelolaan obat di daerah diatur oleh Dinas Kesehatan lewat instalasi farmasi yang ada di kabupaten/kota. Sementara anggaran untuk penyediaan obat pelayanan dasar itu bisa diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBD. Dengan mekanisme itu diharapkan kekosongan obat di faskes primer dapat dicegah.

Di luar Puskesmas, peserta dapat memperoleh obat di apotik. Jika tidak ada apotik, pemerintah daerah (Pemda) dapat menunjuk instalasi farmasi tertentu untuk melayani peserta BPJS Kesehatan, terutama yang mengikui program PRB. Penunjukan itu disesuaikan dengan Perda yang berlaku di setiap daerah.

Menambahkan Bayu, Fajri mengatakan di era JKN, ketersediaan obat di faskes lanjutan bergantung pada RS yang bersangkutan. Tidak tersedianya obat untuk penyakit tertentu di RS menurut Fajri dapat disebabkan oleh beberapa hal. Seperti kelangkaan obat, manajemen ketersediaan obat di RS yang tak sanggup memprediksi kebutuhan obat dan likuiditas keuangan RS. “RS itu selain harus mencari obat yang berkualitas juga harus cost effective makanya harus mengacu e-catalog,” pungkasnya.

PENANGANAN DIABETES : 10 CARA MENGHINDARI KOMPLIKASI


Penanganan diabetes merupakan tanggung jawab seumur hidup. Oleh sebab itu temui dokter untuk pemeriksaan berkala, periksakan mata, gigi dan lakukan gaya hidup sehat agar dapat meminimalkan komplikasi diabetes.

Penanganan diabetes dibutuhkan suatu inisiatif dan keteraturan. Dari memeriksa kadar gula darah hingga kaki setiap hari, dengan melakukan peran aktif untuk penanganan diabetes dapat mencegah atau setidaknya mengurangi komplikasi.

Dibawah ini ada 10 cara untuk berperan aktif dalam perawatan diabetes sehingga dapat menikmati hidup lebih sehat di masa yang akan datang:
1. Lakukan pemeriksaan fisik setiap tahun
Selain pemeriksaan rutin untuk mengawasi perawatan diabetes, lakukan juga pemeriksaan fisik sekali setahun. Dokter akan mencari masalah yang dapat terjadi akibat penyakit ini seperti komplikasi pada mata, ginjal dan jantung
2. Periksa mata setahun sekali
Pergi ke spesialis mata sekali tiap tahun dapat membantu untuk mendeteksi masalah penglihatan yang berkaitan dengan diabetes untuk dapat mendeteksi secara dini, sehingga lebih mudah ditangani maupun dicegah. Bila menderita diabetes dengan tekanan darah tinggi, penyakit ginjal atau kolesterol, mungkin diperlukan pemeriksaan ke spesialis mata lebih dari sekali dalam setahun.
3. Temui dokter gigi setahun dua kali
Kadar gula darah yang tinggi mengganggu sistem kekebalan tubuh, membatasi kemampuan tubuh untuk berperang dengan bakteri dan virus yang menyebabkan infeksi. Karena mulut penuh dengan bakteri, maka infeksi juga dapat terjadi pada gusi. Oleh sebab itu sangat dianjurkan untuk menemui dokter gigi setahun dua kali untuk memeriksakan kesehatan mulut dan gigi
4. Vaksinasi tepat waktu
Selalu up to date terhadap vaksinasi yang dapat membantu mencegah terjadinya komplikasi akibat diabetes. Contohnya adalah:
* Vaksinasi flu tahunan. Berapapun usia, maka penderita diabetes akan rentan terkena influenza daripada yang tidak menderita diabetes. Penderita diabetes rentan terserang flu daripada orang yang tidak menderita diabetes. Karena diabetes pula, maka flu dapat berkembang menjadi komplikasi yang serius, termasuk diabetic ketoacidosis (DKA) dan sindrom hiperosmolar.
* Vaksin untuk radang paru. Hampir tiap dokter akan merekomendasikan pada penderita diabetes untuk vaksinasi radang paru-paru. Apabila telah menderita komplikasi akibat diabetes atau berusia lebih dari 65 tahun maka akan dibutuhkan vaksinasi ulang setiap 5 tahun.
* Vaksinasi lainnya. Selalu uptodate terhadap vaksinasi tetanus juga jangan lupa untuk vaksinasi ulang setiap 10 tahun. Vaksinasi hepatitis B juga sangat penting.
5. Rawat kebersihan dan kesehatan kaki
Penderita diabetes beresiko tinggi untuk menderita penyakit pada kaki dalam dua cara yaitu:
* Diabetes dapat merusak syaraf-syaraf di kaki (neuropathy), mengurangi sensasi nyeri. Ini berarti dapat terjadi ruam dan memar tanpa menyadarinya.
* Diabetes dapat menyempitkan atau menutup arteri (atherosklerosis), mengurangi aliran darah menuju kaki. Dengan kurangnya darah untuk memberi makan jaringan di kaki, maka luka akan semakin sulit untuk sembuh. Sayatan yang tersembunyi atau luka kecil yang terlindung oleh sepatu atau kaus kaki dapat dengan cepat berkembang menjadi luka yang serius.
6. Jangan merokok
Orang yang mengidap diabetes dan merokok sering kali ditemukan meninggal karena serangan jantung, stroke dan penyakit lainnya daripada penderita diabetes yang tidak merokok. Hal ini karena:
* Merokok menyempitkan pembuluh darah, serta menurunkan aliran darah menuju kaki. Penyempitan arteri meningkatkan resiko dari serangan jantung dan stroke, dan juga membuat luka menjadi lebih sukar untuk sembuh.
* Merokok meningkatkan resiko untuk kerusakan syaraf dan penyakit ginjal.
* Merokok juga mengganggu sistem kekebalan tubuh, sehingga membuat lebih rentan terhadap infeksi pernafasan dan influenza.
7. Minum aspirin tiap hari
American Diabetes Association (ADA) merekomendasikan para pengidap diabetes untuk mengkonsumsi aspirin setiap hari satu kali karena dapat mengurangi resiko terkena serangan jantung. Dosis yang direkomendasikan adalah mulai dari 81 mg sehari,hingga 325 mg sehari. Mengkonsumsi lebih dari jumlah tersebut tidak akan meningkatkan keuntungannya. Konsultasikan pada dokter untuk meyakinkan apakah aspirin aman untuk diminum harian, bila iya, cari tahu berapa banyak dosis aspirin yang harus digunakan.
8. Awasi tekanan darah
Sama seperti diabetes, tekanan darah yang tinggi juga dapat merusak pembuluh darah. Bila kedua keadaan ini muncul, maka dapat terjadi serangan jantung, stroke atau kondisi lain yang mengancam jiwa.
Untuk orang dewasa dengan atau tanpa diabetes, tekanan darah normal adalah 120/80 mmHg. Bila anda memiliki tekanan darah tinggi atau diabetes, ADA merekomendasikan untuk mendapatkan perawatan yang bertujuan agar tekanan darah tidak lebih dari 130/80 mmHg. Kebiasaan hidup sehat yang dapat mempertahankan kadar gula darah yaitu makan makanan yang seimbang dan olah raga yang rutin dapat pula menurunkan tekanan darah. Menurunkan jumlah garam (natrium) dalam makanan yang dikonsumsi sehari-hari dan membatasi jumlah alkohol juga penting untuk mengontrol tekanan darah.
9. Memeriksa kadar gula darah
Mengatur kadar gula darah merupakan hal yang paling penting untuk merasa lebih baik dan mencegah komplikasi lebih lanjut dari diabetes. Dengan mengawasi kadar gula darah dan tetap menjaganya normal, maka akan mengurangi resiko kerusakan mata, ginjal, pembuluh darah dan syaraf.
10. Penanganan stress
Stress dapat meningkatkan produksi hormon yang dapat memblokir efek dari insulin, yang menyebabkan kadar gula darah meningkat. Bila sedang terserang stress, maka akan sulit untuk merawat diri sendiri maupun mengelola diabetes. Anda mungkin tidak sempat untuk mengkonsumsi makanan yang dianjurkan, memeriksa kadar gula darah, berolah raga atau minum obat seperti yang telah diresepkan. Stress yang berkepanjangan juga dapat menyebabkan depresi oleh sebab itu penanganan stress yang baik sangat dibutuhkan.

Minggu, 21 Juni 2015

FORMAT PENGIRIMAN SMS GATEWAY BPJS KESEHATAN


1. Untuk memperoleh informasi data peserta, dengan mengetik :

- NOKA NOMOR KARTU PESERTA
- NIP NOMOR INDUK PEGAWAI
- NIK NOMOR  INDUK KEPENDUDUKAN

KIRIM KE :
 087775500400

CONTOH :
NOKA 0001226440438

2. Untuk memperoleh informasi tagihan iuran bagi peserta PBPU (individu/ manidiri)
- TAGIHAN NOMOR KARTU PESERTA

KIRIM KE :
 087775500400

CONTOH :
TAGIHAN 0001388669771


LEBIH MUDAH DENGAN SMS GATEWAY


SUDAHKAH ANDA MEMBAYAR IURAN BPJS?
PEMEGANG KARTU BPJS KESEHATAN WAJIB MEMBAYAR IURAN SETIAP BULAN

JANGAN LUPA, PEMBAYARAN IURAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 SETIAP BULANNYA


 


REAERTIFIKASI APOTEKER

 Amanat PP 51/2009 pasal 37 adalah setiap apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi, sertifikat berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui uji kompetensi. Serifikat kompetensi merupakan syarat untuk memperoleh STRA (Pasal 40 PP 51/2009 dan pasal 7 PMK 889/2011). Pasal 11 PMK 889/2011 “Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP)”

Untuk mengajukan resertifikasi, apoteker harus memenuhi 150 SKP selama 5 tahun dengan ketentuan sbb:

1. 60-75 SKP dari Praktek (wajib)

2. 60-75 SKP dari pembelajaran (wajib)

3. 7,5-22,5 dari pengabdian masyarakat (wajib)

4. Publikasi ilmiah di bidang farmasi, max 37,5 SKP (tambahan)

5. Pengembangan ilmu & pendidikan, max 37,5 SKP (tambahan)


Nomor 4 dan 5 hanya tambahan jadi tidak wajib ada. Jadi yang akan saya jabarkan hanya nomor 1,2 dan 3

1. Cara mendapatkan SKP Praktek:

Wajib praktek minimal 2000 jam/5 tahun = 400 jam/tahun = 34 jam/bulan = 1,5jam/hari dengan ini saja anda sudah dapat 30 SKP, jika anda punya kelebihan jam akan dihitung 100jam setara dg 1 SKP (max. 20 SKP). Jadi dengan praktek selama 4000 jam, anda dapat 50 SKP. Namun pengertian ini tidak dapat diartikan bahwa apoteker cukup hanya praktek selama 4000 jam saja ya

 a. Melakukan monitoring dan pelaporan ESO = 2 SKP/kasus. Jika 1 tahun 1 kasus maka anda sudah dapat 10 SKP lagi, cukup kan?
b. Menjadi pendamping minum obat pasien secara paripurna = 2 SKP/pasien/kasus. Jika 1 tahun 1 kasus maka anda sudah dapat 10 SKP lagi
c. Mengedukasi kelompok pasien (min. 10 orang/pertemuan) = 3SKP/pertemuan. Jadi anda bisa bikin kelas untuk pasien (misal kelas DM, asam urat, panu dll). Jika anda punya 1 kelas saja dan 1 tahun sekali saja maka anda sudah dapat 15 SKP
 d. Terlibat dalam kelompok kerja (pokja) kefarmasian = 2 SKP/SK (surat keputusan)
e. Melakukan penjaminan mutu seperti SPO, catatan, rekaman, form2 yang menunjang pekerjaan farmasi = max 5 SKP/5 tahun
f. Bikin brosur/leaflet = max 5 SKP/5 tahun.

2. Cara mendapatkan SKP Pembelajaran:

a. Untuk seminar dan sejenisnya kita kesampingkan ya, karena berbayar hehehe
b. Melakukan tinjauan kasus = 2 SKP. Jadi kalo 1 tahun 1 kasus, anda sudah dapat 10 SKP pembelajaran. c. Kajian “peer review” (min. 3 apoteker) = 3 SKP utk penyaji dan 2 SKP utk pendengan. Jadi kalo anda 1 tahun sekali menjadi penyaji dan pendengar, maka anda sudah dapat 25 SKP.
d. Diskusi kefarmasian (min. 5 apoteker) = 3 SKP utk penyaji dan 2 SKP utk pendengan. Jadi jika anda aktif ikut pertemuan IAI dan ada diskusi/materi pembelajaran (mirip presentasi ilmiah/seminarlah) dilakukan 3 bulan sekali secara rutin maka dalam 1 tahun minimal dapat 8 SKP, 5 tahun 40 SKP.
 e. Bagi anda yg berhasil menyelesaikan studi lanjut di bidang farmasi, anda dapat SKP yang melimpah (S2 = 50 SKP, S3 = 75 SKP)

3. Cara mendapatkan SKP pengabdian masyarakat:

a. Penyuluhan tentang obat/OT/narkoba/AIDS/TB/malaria dll = 3 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
b. Memahamkan tentang distribusi/penyimpanan obat kepada kelompok masyarakat atau tenaga kesehatan lain atau fasilitas pelayanan kesehatan lain = 3 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
c. Pengobatan massal = 2 SKP/kegiatan (8 jam)
d. Pembinaan posyandu/lansia = 2 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
e. Menjadi pengurus aktif IAI atau himpunan seminat = 5 SKP/tahun